Sumsel Independen – Kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang menyebabkan perceraian khusus di wilayah kabupaten OKU Timur sendiri mengalami turun naik terbukti dari sepanjang tahun 2019 dari 839 kasus 3 persen adalah kasus KDRT sedangkan untuk sepanjang tahun 2020 sebanyak 839 kasus 2,9 persen adalah kasus KDRT dan untuk tahun 2021 terhitung sejak awal Januari sampai akhir Maret sebanyak 183 kasus dan 3,8 persen Laporannya menyebutkan persamaan KDRT
data tersebut di sampaikan Kepala kantor Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini,S.ag,M.H.I melalui Hakim dan Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC di ruangan media Center Pengadilan agama Martapura,Kamis(8/4/2021)
Wildi menyampaikan sepanjang dari tahun 2019 sebanyak 839 perkara yang masuk sebanyak 3 persen atau 26 kasus adalah kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedangkan untuk di sepanjang tahun 2020 dari data kami sebanyak 847 perkara sebanyak 2,9 persen atau 25 kasusnya adalah KDRT cuma turun satu persen saja,”jelasnya
Sedangkan Imbuhnya untuk tahun 2021 ini terhitung sejak awal bulan Januari sampai dengan akhir Maret dari 183 perkara sebanyak 7 kasus atau 3,8 persen laporannya menyebutkan permasalahan KDRT,”jelasnya
Dalam penjelasan wildi juga menambahkan bahwa yang bisa di buktikan bahwa sesuatu itu baru bisa di sebut fakta dan mana yang haru kita buktikan untuk kemaslahatan.
“kita juga harus bisa membedakan mana aib mana sesuatu yang haru kita buktikan dalam rangka untuk mendatangkan kemaslahatan,”jelasnya
Wildi menabahkan bahwa masyarakat dulu masih takut untuk bercerita dengan orang tuanya dengan keluarganya yang terdekat tetangga rumah tangganya tetapi jika masalah tersebut banyak menimbulkan mudharat yang lebih besar lebih baik untuk menceritakan dengan keluarganya dengan memusyawarah segala permasalahannya keluarga,”tegasnya
Nanti di suatu saat di butuhkan di pengadilan ketika ada permasalahan yang berujung di pengadilan ada saksi yang membuktikan ketika di pengadilan,”imbuhnya
kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada suatu permasalahan untuk segara cepat di selesaikan secara kekeluargaan jangan dibiarkan berlarut larut nanti sudah ada pertengkaran sejak awal tetapi baru bercerita liam tahun setelahnya semestinya jika ada suatu permasalahan cepat di musyawarahkan di selesaikan jangan dibiarkan berlarut-larut jangan tiba tiaba langsung ke pengadilan,”pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar