Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

HeadlineHukum

Tingkatkan Pergub Jadi Perda

Sumsel Independen – Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengunjungi Polres OKI dalam rangka monitoring Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru, Rabu (30/9). Kedatangan ketua DPRD Sumsel perempuan pertama tersebut, disambut langsung Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi.

“Alhamdulillah kalau di OKI sudah dilakukan sidang yustisi yang dipatuhi masyarakat. Sebagai salah satu keseriusan menindaklanjuti Pergub 37 dan peraturan Bupati Nomor 34,” kata Alamsyah.

Dikatakannya, Perbup tersebut kendalanya tidak ada sanksi sehingga dikeluarkan maklumat Kapolres yang memberi sanksi denda minimal Rp25 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Sanksinya berjenjang tergantung pelanggarnya, bisa denda ataupun sanksi sosial. Nah, Untuk memperkuat ini pihak Pemkab OKI bersama DPRD juga akan meningkatkannya menjadi Perda, agar bisa maksimal penerapan protokol kesehatannya beserta sanksi,” ungkapnya.

Baca Juga :   PKS Sumsel Bekali Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumsel

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menegaskan saat ini pihaknya untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakan hukum dalam menjalankan protokol kesehatan (Protokes) menyiapkan peraturan daerah.

“Pergub ini ditingkatkan jadi Perda agar bisa maksimal penerapannya melibatkan TNI/Polri, tidak hanya Pol PP,” tuturnya.

Anita menyebut sudah berkoordinasi dengan Forkompimda dan ini menjadi inisiatif DPRD dan ditargetkan selesai awal November nanti.

“Karena ini dibutuhkan mendesak maka cepat dan kini sedang disiapkan naskah akademiknya. Perda ini juga nantinya bukan hanya untuk Covid saja, tapi bisa menjadi dasar penyakit menular lainnya. Juga menjadi dasar penerapan protokes menjelang Pilkada serentak karena kita tidak ingin menjadi cluster baru,” tukasnya. (Al/Ril)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sumsel Independen

Redaksi Sumselindependen.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button