Griya Literasi

Transaksi Janggal Emas 3,5 Ton: Terkuak Pemalsuan Kepabeanan dan PPH Pasal 22

Rabu, 1 Nov 2023 17:17 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap temuan transaksi yang mencurigakan terkait dengan emas seberat 3,5 Ton yang melibatkan Group SB dengan perusahaan luar negeri. TPPU/">Satgas TPPU menyatakan bahwa dalam kasus ini telah terjadi Pemalsuan Data Kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan eks-impor seberat 3,5 Ton. Ketua TPPU/">Satgas TPPU, Mahfud MD, menjelaskan bahwa transaksi ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (1/11/2023).

Namun, data yang diperoleh menunjukkan bahwa emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di pasar dalam negeri, melalui perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. “Dengan demikian, Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh dokumen perjanjian terkait pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada tahun 2017. Perjanjian ini diduga sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Langkah ini diambil untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) pada tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh menunjukkan adanya pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB,” katanya.

Mahfud menambahkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan individu-individu yang bekerja padanya sebagai instrumen untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan data tambahan mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan dari puluhan rekening milik Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis lebih lanjut. (umi)

Laporan: Sri Jumiarti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode