Griya Literasi

13 Anak yang Melakukan Pemalakan Terhadap Sopir Truk Diringkus Polisi

Rabu, 5 Jul 2023 20:36 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 13 anak yang terlibat pemalakan sopir di Simpang Lampu Merah Simpang Macan Lindungan, dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Rabu (5/7/2023).

Anak-anak tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Palembang 13 diantaranya yakni, R (17), D (14), A (12), R (15), Z (12), S (16), N (12), dan P (15) yang tercatat semuanya masih dibawah umur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan karena para anak – anak ini ada 9 masih dibawah umur, maka dari itu pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik itu Bapas dan Dinsos bagaimana menyikapi anak tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama.

“Kita amankan ada 13 pelaku yang sering kali melakukan pemalakan secara paksa terhadap sopir truk dan pribadi, khususnya yang nopol luar kota. Ada 9 pelaku anak dibawah umur dan 4 orang sudah dewasa,” ujar AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Rabu(5/7/2023).

Modusnya ketika melihat mobil berhenti di lampu merah dan mereka datang menghampiri.”Modusnya anak perempuan yang masih dibawah umur pertama kali mendekat membuka kaca dan meminta uang, ketika kaca sudah terbuka maka yang laki – laki lebih dewasa yang mengambil secara paksa barang yang ada di dalam mobil contohnya handphone,” katanya.

Sementara sebagian lainnya ada yang berpura – pura menjual minuman, ada meminta uang secara paksa di kasih uang Rp2 ribu malah memaksa minta Rp10 ribu sampai Rp50 ribu, ada pula modus dengan mobil sedang berjalan mereka beramai – ramai 4 – 5 orang mencegat mobil.

“Mobil diberhentikan, kaca mereka ketok, bahkan ada yang sampai mereka pecahkan. Untuk meminta uang atau mengambil barang – barang milik sopir, inilah modus mereka melakukan kejahatan premanisme tergolong dari pemerasan dan pemalakan,” tukasnya.

Sejumlah uang Rp 635 ribu sebagai barang bukti (BB) yang diamankan dari anak – anak tersebut. “Mereka ditangkap berkat viral nya video di medsos, dan tidak sampai 1X24 jam mereka sudah kita amankan, lalu penangkapan berdasarkan informasi masyarakat melalui nomor telepon bantuan polisi (Banpol) yang digagaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,”katanya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Venti mengatakan, terkait dengan anak – anak ini khususnya yang di bawah umur, pihaknya sudah koordinasi dengan tempat pembinaan milik dinas sosial provinsi Sumsel.

“Pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan religi, seperti diajarkan mengaji, sholat, dan rutinitas lainnya di pagi hari seperti senam pagi, dan siangnya ada keterampilan pada anak bidang minat dan bakat seperti mengelas, montir motor dan mobil, salon, menjahit, dan pembinaan bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan pertama dan apabila anak berniat untuk melanjutkan kembali bisa melanjutkan pada periode kedua. Jadi dalam satu tahun bisa dua kali registrasi, per setiap enam bulan sekali,” ujarnya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode