Griya Literasi

236 PNS OKU Timur Formasi Tahun 2019 Resmi Dilantik Hari ini

Kamis, 3 Feb 2022 14:48 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Bupati OKU Timur melantik 236 Pegawai Negeri Sipil (PNS) transformasi dari 80 persen ke 100 persen hasil Formasi tahun 2019.

Dari 236 orang tersebut diantaranya golongan II berjumlah 92 orang dan golongan III 144 orang.

Pelantikan ini berlangsung di balai rakyat Pemkab OKU Timur, Kamis (3/2/2022)dengan dihadiri Wabup, Sekda dan Kepala OPD.

Bupati OKU Timur H Lanosin ST mengatakan, ia meminta agar PNS yang baru dilantik ini untuk senantiasa disiplin dan menunjukan kinerja sesuai dengan ahli bidang masing-masing.

Sehingga diharapkan kolaborasi disiplin dan kinerja para PNS ini bisa menciptakan sesuatu yang bernilai dan inovasi-inovasi untuk kemajuan daerah.

“Saudara sekalian adalah orang yang pintar dan smart. Sebab jika tidak pintar tentu saudara tidak akan lulus tes PNS ini. Untuk itu, mari berikan kontribusi untuk kemajuan daerah dengan kemampuan saudara-saudara,” ucapnya

Bupati menambahkan, PNS yang baru dilantik ini juga diharapkan bisa memberikan sumbang sih, baik berupa pemikiran maupun saran dan ide terhadap pimpinan OPD nya.

Sehingga, OPD tersebut bisa menciftakan berbagai inovasi yang kedepan outputnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKU Timur.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur H Sutikman SPd MM mengatakan, dengan dilantiknya 236 orang PNS hari ini, maka total jumlah PNS dilingkungan Pemkab OKU Timur menjadi 6530 orang.

Untuk itu, pihaknya berharap dapat memberikan kontribusi pelayanan lebih baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing.

Serta dapat mempercepat laju pembangunan secara menyeluruh menuju OKU Timur maju lebih mulia.

“Harapan kita saudara yang baru saja dìlantik ini mempunyai mental yang baik, bersih, jujur, berdaya guna dan bertanggung jawab terhadap tugas,” tegas

Ia mengingatkan, kepada PNS yang baru dilantik telah menandatangani fakta integritas untuk bersedia mengabdi kepada Pemkab OKU Timur, serta tidak mengajukan mutasi atau pindah sebelum 10 tahun mengabdi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode