Sumsel Independen — Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melaksanakan tahap ll penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua tersangka atas nama Suparman Roman dan Ahmad Thahir.
Keduanya tersangka tersebut terkait perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahu Anggaran 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini 15 November 2023, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka atas nama SR dan AT.
“Ya, hari ini tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tahap ll untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta Pengadaan Barang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” tegas Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menyampaikan, untuk para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023, sampai dengan tanggal 4 Desember 2023.
“Untuk para tersangka SR dan AT ditahan di Rmrumah tahanan Pakjo Klas I Palembang,” ungkap Vanny
Vanny juga menambahkan selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. (DN)
<
Tidak ada komentar