Griya Literasi

JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Kasus Korupsi PT Semen Baturaja

Senin, 23 Okt 2023 14:23 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero).

Diketahui dalam kasus tersebut JPU menjerat dua Terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.

Adapun nama keempat saksi yang dihadirkan M Jamil mantan Direktur Pemasaran 2019 dan juga Direktur keuangan 2021 PT Seme Baturaja, Hendri Irawan Direktur PT BMU 2023, M Furqon Maneger Material PT Semen Baturaja dan Pramaja Kusnadi.

Disidang saksi M Furqon, mengatakan terkait transaksi Rp 2 miliar dengan PT SSM, dirinya tidak mengetahui pasti

“Setahu saya tidak ada hutang piutang antara PT BMU dan PT SSM, namun antara PT SSM dan Terdakwa saja, namun PT SSM melakukan penagihan kembali ke PT BMU, sehingga terkuak kembali, karena pada saat itu saya sebagai tim internal audit,” ungkap saksi, Senin (23/10/2023)

Dirinya juga menjelaskan, ia bekerja berdasarkan surat saja namun tidak didukung oleh dokumen-dokumen, ada data setoran dari sales dan kolektor namun tidak disetorkan ke PT BMU,

“Saya tidak mengetahui ada aliran dana dari PT Semen Baturaja ke PT SB Corn sebesar Rp 400 juta, saya juga tidak mengetahui ada aliran dana ke PT Gunung Madu, yang bergerak dalam jual beli besi bekas sebesar Rp 630 juta dan seharusnya Komisaris mengetahui dan bertanggungjawab,” jelasnya

Sementara itu Hendri Irawan Manuhutu, Direktur PT Multi Usaha (BMU), pada saat itu ada kerja sama KSO dan pembangunan gudang di Linggau, dirinya tidak mengetahui PT BMU bisa membangun gedung, melakukan jual beli besi bekas, dan mengerjakan pekerjaan Pemerintah.

“Setahu saya PT BMU, ini ada perusahaan pengangkutan, sampai saat ini saya tidak menemukan data yang akurat di kepemimpinan saya, untuk PT SSM sampai saat ini tidak melakukan pembayaran,” tegasnya

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua Terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sam serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

kedua Terdakwa dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode