Sumsel Independen – Curi alat pemotong kayu di Camp PT MHP Martapura, SE (53) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, di bekuk satreskrim Polres Oku Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H dan Kapolsek Martapura KOMPOL Alpen Toni S.H. Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap Tersangka SE(53) DesaII Desa Nyur Sayak Kec. Semidang Aji Kab.OKU tersangka perkara Pencurian.
Di mana keronologi kejadian pencurian Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021sekira jam 17:40 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi di Camp MHP Sungai Tuha Kec. Martapura Kab. OKU Timur di mana pada saat pelapor berada dirumah di Desa Talang Ubi Barat RT.005 RW.010 Kec. Talang Ubi Kab. PALI pelapor di telephon oleh saksi mata memberitahukan terlapor SE(53) telah mencuri alat pemotong kayu merk NEW WES 598 bila ditafsirkan dengan uang pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira jam 22:00 WIB, Team Opsnal Polres Oku Timur dan Team Opsnal Polsek Martapura sebagaimana telah dilaporkan terdahulu ke Polsek Martapura berdasarkan informasi atas keberadaan tersangka tersebut Gabungan Team Opsnal Polres dan Polsek Martapura dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Suwandi dan IPDA Azman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Camp MHP Sungai Tuha Kec. Martapura Kab. OKU Timur, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Cak_In
<
Tidak ada komentar