Griya Literasi

Aksi Damai FKMB Desak Perusahaan Sawit Bayar BPHTB yang Diduga Bocor

Kamis, 10 Agu 2023 20:10 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB) mengadakan aksi damai yang menggema di depan gedung DPRD Musirawas. Aksi ini bukanlah sembarang protes, melainkan menyoroti dugaan serius terkait pembocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkait dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Terdapat tuduhan bahwa sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di daerah Musirawas tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak membayar kewajiban pajak BPHTB. Dalam aksinya, FKMB memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi merugikan daerah hingga mencapai estimasi kerugian sebesar Rp400 Millar.

Azwar Anas, Ketua FKMB, menjelaskan dalam orasinya bahwa sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi kewajiban pajak BPHTB mereka.

“Bahwa kondisi PAD Kabupaten Musirawas selama ini sedang kurang baik, dikarenakan terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan yang beroperasi di Daerah Musi Rawas terindikasi tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB,” kata Azwar Anas.

Alasan utama di balik tuduhan ini adalah bahwa sejumlah perusahaan ini diduga tidak memiliki izin HGU yang sah, yang mengakibatkan pendapatan dari BPHTB tidak masuk ke dalam PAD daerah. Pemkab Musirawas sendiri telah mengadakan serangkaian rapat dengan pihak perusahaan yang bersangkutan untuk membahas masalah ini.

“Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD. Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana,” jelas Azwar Anas.

Kendati telah ada kesepakatan, nyatanya batas waktu yang ditetapkan oleh Pemkab Mura untuk pembayaran BPHTB tampaknya diabaikan oleh pihak perusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang integritas dan komitmen perusahaan terhadap kewajiban pajak.

Pemahaman tentang masalah ini juga diperkuat dengan referensi hukum terkait. Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.

Aksi damai ini tidak hanya sebatas unjuk rasa, namun FKMB juga berupaya membangun dialog dengan pihak berwenang. Rombongan aksi ini diterima oleh M. Jas Karim, Anggota Komisi II DPRD, yang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Dibawah tanggal 20, (20 Agustus 2023-red) saya jamin persoalan ini berjalan. Kami dari DPRD, bukan tutup mata. Saya pantau perusahaan yg anda sebutkan sudah bayar, cuma duitnya kemana? Mari kita sama-sama kawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar M Jas Karim.

FKMB juga mendapatkan dukungan dari Komisi II DPRD Musirawas, yang akan segera memanggil pihak-pihak dinas terkait, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengatasi masalah ini. M Jas Karim menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kesengajaan, langkah hukum harus ditempuh.

“Makanya kita harus undang pihak Kapolres dan Kejaksaan,” tambahnya. (den)

Laporan: Deni
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode