Griya Literasi

Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar

Kamis, 26 Okt 2023 15:50 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin yang terlibat kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE membayar uang Denda Rp 1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah, menyampaikan telah menerima pembayaran uang Denda dari Alex Noerdin.

“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana Denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” tegasnya, Kamis (26/10/2023)

Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran Denda oleh Alex Noerdin

“Terpidana menyatakan membayar Denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya mantan gubernur dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan Korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan kemaren 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya.

“Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan ardian angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023)

Dirinya juga mengatakan, kemaren 16 Oktober, sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya

Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua

“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” tegasnya

Sementara itu terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.

“Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” tutupnya

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa  Alex Noerdin dan di putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. (DN)


Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode