Griya Literasi

Amunisi Optimis Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi PKPU Nomor 23 Tahun 2023

Selasa, 5 Des 2023 18:42 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) optimis Mahkamah Agung RI akan mengabulkan uji materi PKPU 23/2023 syarat usia Capres dan Cawapres tahun 2024.

Hal ini disampaikan ketua Amunisi Hermanto SH MH dalam diskusi publik dengan judul Jika Mahkamah Agung batalkan PKPU 23/2023, apa kabar Pilpres 2024 ? di The Royal PGC Golf Lounge Palembang Selasa (5/12/2023).

Ketua Amunisi Hermanto mengatakan uji materi PKPU 23/2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung per 10 November 2023 lalu masih dalam jangka waktu uji materi PKPU 23/2023.

“Jadi PKPU itu boleh diuji dalam jangka waktu tiga puluh hari, 3 November KPU menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023, Amunisi mengajukan uji materi 10 November 2023 jadi dalam jangka waktu 30 hari. Uji materi kami sudah teregister di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 48 Gung tahun 2023,” kata Hermanto SH MH kepada wartawan.

Menurut Hermanto, uji materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi didasari gerakan moral dari para sarjana hukum dan ada doktor hukum yang ada di Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya. Siapapun yang sudah ajak diskusi Amunisi mulai para ahli hukum menilai sungguh aneh pertunjukan yang dipertontonkan Mahkamah Konstitusi hingga terbitnya PKPU nomor 23 tahun 2023.

“Seharusnya PKPU ini base dasarnya Undang-Undang bukan putusan MK. Boleh putusan MK tapi harus diundangkan dulu barulah menjadi peraturan yang diadopsi menjadi PKPU nomor 23 tahun 2023,”jelas Hermanto.

Ini kata Hermanto, KPU langsung mengadopsi putusan MK langsung terbitlah PKPU nomor 23 tahun 2023. Disini para ahli hukum yang sudah diajak diskusi oleh Amunisi keberatan dengan PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diterbitkan KPU.

“Inilah gerakan moral kami sebagai aktivis hukum yang merasa dikangkangi dengan terbitnya PKPU nomor 23 tahun 2023 ini. Segala kemungkinan akan terjadi termasuk dikabulkannya uji materi kami oleh Mahkamah Agung. Pertama kalau dikabulkannya uji materi kami maka KPU harus kembali PKPU yang lama dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung usai Capres dan Cawapres harus minimal 40 tahun artinya pasangan Capres dan Cawapres tahun 2024 hanya ada dua pasang calon saja,”ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel bidang hukum dan politik Nurul Mubarok mengatakan kinerja KPU yang ada di daerah terutama KPUD Sumsel tidak terpengaruh ataupun terganggu dengan adanya uji materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi.

“Tahapan tahapan pemilu KPU Sumsel yang sudah berlangsung tidak terpengaruh walaupun masih banyak regulasi regulasi yang berubah. Tapi pada dasarnya KPUD Sumsel tetap sesuai dengan on the tracknya dan tahapannya,”kata Nurul.

Bahkan kata Nurul, ada beberapa KPU di Kabupaten kota di Sumsel logistik surat suaranya sudah ada yang datang khususnya surat suara DPD RI. “Jadi kinerja KPU Sumsel dan KPU di Kabupaten kota di Sumsel tidak ada yang terganggu jadi aman aman saja,”tambah Nurul.

Terkait Uji Materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung RI Nurul menilai sah sah saja karena hak Konstitusi semua warga negara untuk menguji Undang-Undang. “Yang jelas hari ini KPU akan menjalankan regulasi yang sudah ada,”tutupnya. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode