Sumsel Independen – Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Neni Marlina (37) warga Lorong Terusan I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang melaporkan tetangganya FR ke Polisi atas tindak kekerasan terhadap anaknya berinisial NMM (10).
Peristiwa tindak kekerasan tersebut terjadi dirumah korban pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya, anaknya bersama anak terlapor sedang bermain layangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, saat bermain layangan terjadi keributan antara anaknya dan anak terlapor.
Lalu, anak terlapor ini mengadukan kepada orang tuanya. Merasa tidak senang orang tua terlapor datang ke TKP dan menampar anak korban sebanyak satu kali.
“Anaknya pulang kerumah sambil menangis, dia mengadukan ke saya habis di tampar terlapor,” kata Neni Marlina di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Atas kejadian ini korban merasa pusing di bagian kepala dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Neni Marlina.
Sementara, laporan korban sudah anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.
Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna di proses lebih lanjut. (WO)
<
Tidak ada komentar