Griya Literasi

Bawaslu OKU Timur Digeledah Kejaksaan

Kamis, 15 Jun 2023 02:33 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu Oku Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.15 WIB.

Pengeledahan kantor Bawaslu ini dì pimpin langsung Kasi Intelejen Kejari Oku Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.

Pantauan dìlokasi, sejumlah penyidik Kejari Oku Timur langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dì seluruh ruangan Kantor Bawaslu Oku Timur.

Bahkan, sejumlah berkas-berkas turut dìperiksa secara detail dalam penggeledahan ini.

Saat dìgeledah, kondisi kantor Bawaslu Oku Timur dalam keadaan sepi. Hanya ada satu Pimpinan Bawaslu bersama dua orang staf.

Dìketahui, sepinya kondisi kantor Bawaslu ini karena Ketua dan Pimpinan bersama para staf sedang mengikuti kegiatan di Baturaja, OKU.

Kepala Kejasakaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelejen Achmad Arjansyah A membenarkan ada penggeledahan kantor Bawaslu Oku Timur.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Menurut Kasi Intel, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 lalu.

Dìmana, dana hibah yang dìterima Bawaslu Oku Timur tersebut mencapai Rp 16,5 miliar.

Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah.

Terkait perkembangan penyidikan kata Arjansyah, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

“Untuk kerugian negara masih dalam proses. Nanti akan kita sampaikan secara lengkap bagaimana proses lanjutan dan hasilnya,” pungkasnya. (J)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode