Griya Literasi

Beli Sabu Rp100 Ribu, Vonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 22 Agu 2023 21:03 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeneden – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto pada Selasa (22/8/2023). Prasetio Yudianto terbukti bersalah atas kasus kepemilikan dan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu. Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agus Ciptoadi SH MH.

Dalam putusannya, Hakim Agus Ciptoadi SH MH menjelaskan bahwa Prasetio Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto, dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 4 bulan,” katanya.

Putusan ini diterima dengan baik oleh terdakwa Prasetio Yudianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang, JPU Kejari Palembang yang diwakili oleh Syarif Sulaiman SH telah menuntut terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan.

Kronologi peristiwa ini bermula pada tanggal 20 Maret 2022, ketika terdakwa Prasetio Yudianto berada di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Pada hari itu, seseorang bernama Hadi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada terdakwa dengan maksud untuk meminta bantuan terdakwa dalam pembelian narkotika jenis sabu.

Setelah menerima uang tersebut, Prasetio Yudianto segera pergi menuju Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama Angga, yang saat itu belum tertangkap.

Ketika hendak keluar dari lokasi, anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang, yang mencurigai gerak-gerik terdakwa, langsung melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan, terdakwa Prasetio Yudianto mencoba membuang barang bukti.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,023 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Angga seharga Rp 100 ribu.

Kemudian, terdakwa Prasetio Yudianto beserta barang bukti langsung diamankan oleh Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode