Griya Literasi

Berempati, Jadi Pelajaran Pejabat Daerah

Sabtu, 7 Sep 2019 09:44 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

SEBELUM jelasnya ditetapkan pejabat Bupati Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK,  Gubernur Prov. Sumatera selatan telah ber “ancang ancang” merespon cepat untuk menunjuk PLH Bupati,  yakni Wabup kab. Muara enim. Mengapa?

SEPANTASNYA Beliau,  lebih etis dan pantas, memahami kasus atau musibah apa yang tengah dialami oleh Pejabat lembaga subordinasi Pemerintahan Provinsi yang dipimpin Sang Gubernur. Setelah itu berempati, atas segala kesalahan atau permasalahan hukum sang “bawahannya” itu. Kemudian berkonsultasi dengan OPD terkait,  Kemendagri dan Pemkab Muara enim,  untuk menetapkan kebijakan taktis agar manajemen pemerintahan daerah di Kab. Muara Enim berjalan normal, aktif serta prima dalam pelayanan publik. Apalagi Sekretaris Daerah dan Wakil Bupatinya masih terlihat high kapasitas on the track  menjalankan tugas, fungsi juga weweanang dalam pemerintahan.

Jabatan PLH hanya efektif berlaku seminggu saja dan sangat dibatasi wewenang maupun perannya ( UU No 30 thn 2014 ttg Administrasi Pemerintahan). Untuk itu yang lebih diharapkan maximal berfungsi adalah Sistem Birokrasi pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, yang di Komandoi oleh Sekretaris Daerah, wajib tanpa muatan substansi ,kepentingan serta hidden agenda politik.Dimana tugas pokok Sekda adalah membantu kepala daerah dalam menjalankan roda organisasi dan sistem birokrasi internal pemerintahan.

Sedangkan Wakil Bupati, akan menerima juga menjalankan seluruh tugas dan wewenang pokok Bupati, tatkala telah berhalangan tetap atau diberhentikan oleh lembaga atau kementerian yang menaunginya. Yang sangat jelas diketahui domain Jabatan Bupati/ wakil bupati diperoleh dan ditetapkan melalui proses politik, yang secara dejure juga defacto, legitimasnya bersumber dari masyarakat dan pemerintah pusat tegas diatur serta di jamin oleh Undang undang. Defacto ,legitimasnya bersumber dari masyrakat dan pemerintah pusat yang diatur serta di jamin oleh Undang undang. Dimana Bupati/ Wakil Bupati dalam UU no 10 tahun 2016 tentang  pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana kepala daerah disebutkan memimpin seluruh jajaran pemeintahan dalam menjalankan roda organisasi, administrasi dan tata laksanannya serta berkordinasi secara aktif dengan lembaga lembaga pemerintahan diwilayahnya guna melayani segala urusan peningkatan kesejahteraan masyrakat diwilayahnya.

Akan tetapi dengan kejadian peristiwa pelanggaran hukum yang menimpa sosok bupati Muara Enim yang belum genap setahun menjabat ini, para pihak didalam maupun diluar pemerintahan agar menyerap pembelajaran atas kasus yang memilukan sekaligus memalukan kab Muara Enim khususnya dan Prov.Sumsel pada umummnya. Bukankah kasus hukum telah berulangkali menimpa pejabat atau elite pemerintahan daerah ini? Mengapa tak jera juga. Kembali kepada Khittahnya,  jalankan kerja dan tugas secara bertanggung jawab, Transparan, akuntabel juga profesional, Lagian Negara ini telah menjamin appresiasi dan keberadaannya selama para pamong serta aparatur pemerintahan negri ini berkiprah secara konstitusional.

*Penulis adalah Pemerhati Politik/ Forum Demokrasi Sriwijaya

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode