Griya Literasi

Berikan Klarifikasi atas Video Viral Terkait Polisi yang Ambil Uang Tilang di Pos Cinde

Selasa, 11 Apr 2023 15:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Seorang warga Tanjung Raja Ogan Ilir Kabupaten Sumatera Selatan, Mashun (32), mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan terkait video viral yang dibuatnya. Mashun mengakui bahwa video yang dibuatnya tidak disengaja dan ingin memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut. “Saya ingin memberikan klarifikasi atas video viral yang terjadi beberapa hari yang lalu. Bukan 350 ribu melainkan 150 atas pelanggaran knalpot, tidak membawa STNK, dan tidak ada SIM,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).

Mashun juga memohon maaf atas perbuatannya dan mengatakan bahwa video tersebut dibuat hanya iseng. Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Palembang tidak ada unsur paksaan dan semata-mata dilakukan atas kemauannya sendiri. “Dan saya mohon maaf kepada seluruh jajaran Polda, Polrestabes, dan jajaran lainnya,” katanya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya, menyambut baik klarifikasi yang diberikan oleh Mashun. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu dalam pemeriksaan anggota yang sedang terjerat kasus viral tersebut. “Jadi dengan adanya klarifikasi ini bisa dapat memberikan kesaksian atau meringankan anggota yang sampai saat ini masih diperiksa propam,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Viralnya video di sosial media yang menunjukkan pengendara motor memberikan uang kepada polisi di Pos Polisi Cinde Jalan Jendral Sudirman Palembang senilai 150 ribu atas pelanggaran yang dia rasakan, membuat polisi berpangkat Aipda tersebut menjalani pemeriksaan oleh propam Polrestabes Palembang.

Saat dikonfirmasi langsung kepada Kasat Lalu Lintas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan bila anggotanya tersebut sedang dalam pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tersebut sedang diperiksa paminal, nanti kita lihat yang benar yang mana 350 atau 150 yang divideokan dan viral tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian di pos Cinde Jalan Jendral Sudirman yang mana pengendara motor MX dengan nomor BG 2911 BQ melakukan pelanggaran menggunakan knalopot brong. Kemudian pengendara tersebut memberikan uang ke dalam Pos Polisi Cinde.

“150 ribu uang dibayarkan anggota ke briva karena pelanggar tinggal di luar Kota Palembang Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,” Jelasnya.

AKBP Rendy Surya menyarankan agar pengendara yang terkena pelanggaran tidak lagi memberikan uang ke polisi atas pelanggaran yang diterimanya.

“Saran saya nanti masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas langsung meminta kode E tilang atau mengikuti persidangan. Dan jangan menitipkan ke anggota,” Katanya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode