Griya Literasi

BNN Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkoba di Tahun 2022

Jumat, 30 Des 2022 16:37 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel mengumumkan hasil ungkapannya sepanjang tahun 2022, dengan jumlah pelaku sebanyak 32 orang.

Setidaknya 30 kasus berhasil diungkapkan dengan rincian 35.252,09 gram sabu-sabu, 50 ribuan butir pil ekstasi, 466 gram ganja serta 1000 batang ganja dengan berat capai 70 kg dari salahsatu ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang.

“32 pelaku yang diamankan ini, berstatus sebagai bandar, pengedar dan pemakai tersebut dari berbagai daerah di Sumsel. Yang mana, pelaku sendiri merupakan jaringan dari Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan juga Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumsel sendiri,”ujar Kepala BNN Sumsel Brigjen Joko kepada wartawan, Jumat(30/12/2022).

Dikatakannya untuk saat ini, Sumsel sendiri masuk rangking kedua terbesar se-indonesia dengan jumlahnya 359.363 ataupun 5,5 persen. “Secara jumlah pengguna narkoba ini mencapai 5,5 persen, dari keseluruhan jumlah penduduk di Sumsel sebanyak mencapai 359.363 pengguna. Angka ini peringkat kedua terbanyak seluruh Indonesia di bawah Sumut tersebut. Untuk itulah, kita nyatakan perang ke bandar, pengedar dan para pengguna tersebut,”Katanya.

Selain itu, untuk barang bukti yang kini diamankan dari para pelaku di jaringan OKI, Bantan OKU Timur, Palembang – Cengal – OKI dan juga jaringan narkoba dari Palembang-Sekayu yang meliputi 35.252,09 sabu, 50 ribuan butir ekstasi dan ganja 466 gram dan 1000 batang ganja dengan berat total 70 Kg asal Empat Lawang.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain mencakup 21 unit HP, tiga unit Motor, enam unit mobil dan uang tunai Rp 170 juta. Atas tindakkan tersebut pihaknya juga terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ke para pelaku untuk dimiskinkan.

Yakni, pelaku atas nama Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika berupa asetnya meliputi tiga unit mobil Toyota Harrier, Honda Civic dan Toyota Fortuner serta emas 300 gram, uang tunai Rp 386,5 juta dan dua bidang tanah sekaligus jua satu unit rumah yang ada di atas tanah tersebut. (hrs)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode