Sumsel Independen – Sebuah perubahan signifikan terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, dengan keputusan baru yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang ditandatangani pada 2 April 2024 lalu, bandara tersebut kini resmi memiliki status sebagai Bandara Domestik.
Bandara ini sebelumnya telah dikenal sebagai bandara bertaraf internasional sejak 1 Januari 1970, yang mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar. Namun, dengan keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.
Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar bandara yang masih bertaraf internasional lainnya di Indonesia, antara lain:
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, bandara yang tercantum harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga harus terlaksana dengan baik.
Dengan berlakunya keputusan ini, bandara yang sebelumnya merupakan bandara internasional namun tidak tercantum dalam daftar tersebut, secara otomatis berubah status menjadi bandara domestik.
Meskipun demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku. (pp)
<
Langkah mundur bagi warga Palembang dari Bandara Internasional turun klas menjadi Bandara Domestik sungguh mengecewakan bagi warga Palembang harus terbang ke Jakarta dulu apabila hendak berangkat ke Luar Negeri seperti ke Singapore,Kuala Lumpur Malaysia!!!