Griya Literasi

Bukan Bandara Internasional Lagi, Bandara SMB II Palembang Berubah Menjadi Bandara Domestik

Kamis, 25 Apr 2024 16:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebuah perubahan signifikan terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, dengan keputusan baru yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang ditandatangani pada 2 April 2024 lalu, bandara tersebut kini resmi memiliki status sebagai Bandara Domestik.

Bandara ini sebelumnya telah dikenal sebagai bandara bertaraf internasional sejak 1 Januari 1970, yang mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar. Namun, dengan keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.

Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar bandara yang masih bertaraf internasional lainnya di Indonesia, antara lain:

  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
  • Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
  • Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
  • Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
  • Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta.
  • Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
  • Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
  • Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  • Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
  • Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, bandara yang tercantum harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga harus terlaksana dengan baik.

Dengan berlakunya keputusan ini, bandara yang sebelumnya merupakan bandara internasional namun tidak tercantum dalam daftar tersebut, secara otomatis berubah status menjadi bandara domestik.

Meskipun demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku. (pp)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Djonny Thalib 1 minggu lalu

    Langkah mundur bagi warga Palembang dari Bandara Internasional turun klas menjadi Bandara Domestik sungguh mengecewakan bagi warga Palembang harus terbang ke Jakarta dulu apabila hendak berangkat ke Luar Negeri seperti ke Singapore,Kuala Lumpur Malaysia!!!

    Balas

MAJALAH TERBARU

Majalah Independen Edisi LIV

Sponsor

Wujudkan Supremasi Hukum
<

Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

Bengkel Las Listrik Karya Jaya

Perumahan

xBanner Samping
xBanner Samping
Beranda Cari Trending Lainnya
Dark Mode