Sumsel Independen – Bupati OKU Timur H.Lanosin Hamzah.S.T memberikan penghargaan Atas prestasi yang telah di capai kejaksaan Negeri OKU Timur yang mana telah berperan dalam pengembalian kerugian Daerah tahap pertama terhadap rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2012 sampai tahun 2018 sebesar Rp.3 Miliar lebih di Aula Bina praja I Senin(12/4/2021)
Penyerahan penghargaan tersebut langsung diberikan Bupati OKU Timur H Lanosin.S.T kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum. dalam acara tersebut juga di hadiri dan para unsur Forkopimda kabupaten OKU Timur Hadir dalam penyerahan penghargaan ini, Dandim 0403 OKU Letkol ( ARH) Tan Kurniawan, S.A.P.,M.I.Pol. Kepala Inspektorat OKU Timur, Waka Kapolres OKU Timur, Staf Khusus Bupati dan para kepala OPD. dimana dalam kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Yang ketat memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak.
Adapun jumlah potensi kerugian keuangan Daerah yang mampu dikembalikan senilai 3 Miliar lebih, potensi kerugian daerah tersebut akibat dari kelebihan pembayaran dari sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Dalam sambutannya Bupati OKU Timur H Lanosin ST mengungkapkan, sudah sepatutnya baik secara pribadi maupun secara lembaga Pemerintah Kabupaten Oku Timur memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur dan jajarannya atas peran Kejari yang telah membantu mengembalikan potensi kerugian keuangan Daerah.
“Harapan kami kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur agar terus memberikan bimbingan dan masukan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah OKU Timur, sehingga jika ada potensi kerugian negara dapat di kembalikan ke kas daerah,” ujar Bupati.
“Saya Instruksikan kepada Inspektorat agar terus memantau dan terlibat langsung dalam setiap pengerjaan kegiatan di OPD dan Desa. Sehingga dapat memastikan waktu penyelesaian, dan potensi kerugian daerah berkurang,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, upaya Kejari OKU Timur yang telah membantu memulihkan keuangan daerah OKU Timur atas rekomendasi BPK terhadap adanya potensi kerugian daerah, ini sejalan dengan semangat reformasi Kejaksaan Agung dengan semboyan terus bergerak dan berkarya. Membantu Pemerintah Daerah mengatasi adanya potensi kerugian daerah melalui fungsi-fungsi yang ada di Kejaksaan.
“Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Oku Timur melalui Inspektorat yang telah meminta bantuan kepada Kejari OKU Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Saya berharap kedepannya OPD yang lain untuk mengikuti langkah Inspektorat jangan menunggu kami dengan terpaksa melakukan upaya-upaya penegakan hukum, segera limpahkan kepada kami ajukan permohonan membantu memulihkan potensi kerugian negara, baik melalui rekomendasi BPK maupun sebelum itu,” ujar Kajari.
“Terima kasih kepada Bupati yang telah memberikan penghargaan terkait upaya kami yang turut membantu memulihkan keuangan daerah OKU Timur periode 2012-218. Semoga kedepannya kami terus lebih memberikan kontribusi dalam turut mewujudkan Visi-misi pak Bupati untuk OKU Timur Maju Lebih Mulia,” pungkasnya. (Adv)
Cak_In
<
Tidak ada komentar