Griya Literasi

Debt Collector di Palembang Diduga Ditembak Oknum Polisi, Praktisi Hukum : Proses Semuanya

Senin, 25 Mar 2024 21:31 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pasca debt collector di Palembang ditembak oleh diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Lubuk Linggau, Sumsel mengundang perhatian publik.

Salah satunya praktisi hukum Redho Junaidi, SH, MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.

“Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” kata Redho Junaidi, SH, MH, Senin (25/3/2024).

Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.

“Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam), sajam itu sah atau tidak, secata legal atau tidak dia pegangny. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah,” ujar Redho Junaidi, SH, MH.

Dia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih ditangan oknum polisi,” ungkap Redho Junaidi, SH,MH. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Yudi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode