Griya Literasi

Delapan Jam Diperiksa Lina Mukherjee Masih Belum Ditahan

Rabu, 3 Mei 2023 20:12 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Delapan jam sudah Lina Mukherjee di periksa Polisi di Polda Sumsel namun, sampai saat ini influencer tersebut belum keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Subdit V gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga sore pukul 17.13 WIB.

Terlihat masih keluar masuknya polisi di gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga pukul 17.48WIB, awak media yang menunggu hasilnya apakah Lina Mukherjee akan ditahan atau tidak?

Diketahui bila Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.

“Terimakasih ya, saya kedalam dulu,”kata Lina sambil menyimpuhkan kedua tangannya dihadapan wartawan.

Sebelumnya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,”kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).

Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kam i terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,”tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” jelasnya (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode