Griya Literasi

Kemnaker Minta PT Sepatu Bata Tbk (BATA) Berikan Hak Pekerja Sesuai Aturan

Senin, 6 Mei 2024 13:31 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan terkait penutupan salah satu pabrik sepatu di daerah Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Penutupan Pabrik ini disebabkan oleh penyusutan permintaan sepatu yang berlangsung selama empat tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan semua Hak Pekerja sesuai peraturan yang berlaku, terutama jika bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan lagi alias bangkrut.

“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua Hak Pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan semua itu (PHK/Pemutusan Hubungan Kerja) harus disepakati,” kata Indah.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih, menyatakan bahwa sebanyak 230 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penyetopan pabrik BATA. Meskipun perusahaan telah menawarkan Uang Kompensasi atau Pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), namun buruh sedang melakukan negosiasi agar jumlah Pesangon ditambah.

“Untuk saat ini perusahaan menawarkan Uang Kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan mendapatkan satu kali Pesangon satu kali masa kerja. Namun saat ini buruh di PT Bata belum mau menerima karena lagi ada negosiasi, agar uang pesangonnya ditambahkan,” jelas Alin.

Sebagai catatan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan Pesangon sesuai ketentuan PMTK. Jika PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan memaksa, buruh berhak mendapatkan Pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, jika seorang karyawan berhak atas 1 PMTK, maka ia berhak menerima Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Kemnaker dan pihak terkait terus memonitor perkembangan situasi ini untuk memastikan bahwa hak-Hak Pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(umi)

Laporan: Sri Jumiarti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIX
    Majalah Independen Edisi LVIII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode