Griya Literasi

Demi Judi Slot, Dua Sekawan Jambret Handphone di Jalan Sudirman Palembang, Begini Tampangnya

Senin, 5 Feb 2024 23:14 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dua Sekawan pelaku jambret ponsel berhasil ditangkap Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kedua pelaku yakni, Harun (22) dan Rizki (19) sama-sama warga Jalan KH Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Insiden jambret ponsel ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT I tepatnya depan Pasar Cinde Palembang, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ismail dampingi Iptu Andrian menerangkan, kejadian bermula korban Bintang Dwi Kirana alias Bintang (17) ini berpapasan bersama pelaku dari arah Jakabaring dan mengarah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, usai di TKP korban memainkan handphone ditengah jalan dan kedua pelaku langsung memepet korban serta menariknya dengan spontan.

“Kedua pelaku kabur, korban berteriak di TKP. Mendengar teriakan anggota lantas bergerak cepat dan langsung mengamankan satu tersangka,” kata Kompol Ismail usai pres rilis di Mapolsek, Senin (5/2/2024).

Dia menambahkan, usai mengamankan satu tersangka anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I yang sedang melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi.

“Alhamdulillah, kedua tersangka berhasil diamankan anggota kita pada saat kejadian tersebut,” ujar Kompol Ismail.

Dia menerangkan, modus kedua tersangka ini ini melihat korban yang sedang bermain di atas motor, lalu diikutinya. Melihat korban lengah dan pelaku langsung merampas hp atau pun tas kemudian melarikan diri.

“Ini pelaku tidak segan-segan melukai apabila korbannya mencoba melawan akan di lukainya,” ungkap Kompol Ismail.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merk Oppo tipe A16 warna Silver milik korban, satu sepeda motor Honda Beat Street warna Silver nomor polisi (nopol) BG 2994 AEI.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” jelas Kompol Ismail.

Sementara, tersangka menambahkan, usai melakukan aksinya kalau hp tersebut rencananya akan di jual ke orang yang membelinya. Uangnya untuk jajan dan bermain judi selot

“Uangnya di pakai untuk keperluan sehari hati pak dan sisanya untuk bermain judi selot,” tegasnya. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode