Griya Literasi

Desak Hentikan Aktifitas di Koperasi Muara Lakitan Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 10 Nov 2023 14:40 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Puluhan orang yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, terkait mempertanyakan terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas terhadap Koperasi muara lakitan Bersatu.

Pasalnya, SIRA menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana tersebut.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, bahwa Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat lahan sawit milik rakyat di Indonesia merupakan program kerakyatan yang masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, program yang bertujuan membantu para petani kelapa sawit yang resmi diluncurkan pada tahun 2017 yang lalu oleh Presiden RI Joko Widodo di Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebagai Provinsi pertama dan yang tertinggi tingkat realisasinya, tentu program unggulan Presiden RI Joko Widodo ini harus kita dukung bersama agar program yang pro terhadap rakyat ini dapat tersalurkan sebagaimana mestinya dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya petani sawit yang paling membutuhkan. sehingga Provinsi Sumatera Selatan mampu menjadi Provinsi percontohan yang mampu menjadi daerah pertama di Indonesia yang sukses dengan program kerakyatan ini,” tegas Sandi, Jumat (10/11/2023).

Sandi menjelaskan, bahwa pada tanggal 13 Juli 2023 lalu Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari Kementerian Keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan per hektar adalah Rp. 30.000.000.

“Bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, diduga dengan modus pinjam pakai KTP dan KK guna memperlancar usulan, dan dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel diduga hanya sebatas kriteria lahan saja dan tidak dilakukan verifikasi secara face to face atau tatap muka langsung dengan pengusul,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Sumsel tersebut, telah terjadi adanya dugaan menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan.

“Menyikapi permasalahan yang telah kami uraikan diatas, dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka dengan ini kami meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Sumsel untuk segera melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan aparat penegak hukum, secara perorangan masing-masing pengusul, dan hanya melanjutkan yang benar-benar pemilik lahan sesuai dengan luasan maksimal yang diperbolehkan oleh perundangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BPDPKS, dan selebihnya yang bukan pemilik lahan agar dananya dikembalikan ke Negara karena tidak sesuai peruntukan,” tegas Sandi.

SIRA mendesak agar segera menghentikan seluruh aktifitas di Koperasi muara lakitan Bersatu tersebut, sampai dengan selesai dilakukanya verifikasi ulang sesuai standar yang diatur oleh perundangan.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindak lanjuti maka kami sebagai Lembaga control sosial yang tergabung dalam Lembaga SIRA akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penerbitan SK CPCL tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri,” tutupnya. (DN)

Laporan: Deni
Editor: Umi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode