Griya Literasi

Didampingi APPSI, Korban Aldiron Perjuangkan Pengembalian Uang Pembelian Unit Aldiron Plaza Cinde

Selasa, 30 Mei 2023 17:26 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Puluhan korban Aldiron Plaza Cinde meminta pertolongan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, (29/5/2023) guna menuntut hak dengan total kerugian Rp 8,4 miliar.

“Alhamdulillah, respon berbagai pihak termasuk APPSI terkait kondisi saat ini yang kami hadapi. Bahkan pertemuan ini selain menerangkan kondisi semua korban, namun juga meminta bantuan dan pendampingan dalam menuntut hak-hak kami dengan mengembalikan semua uang yang telah kami bayarkan ke PT Magna Beatum selaku operator pendirian Aldiron Plaza Cinde tadi,”ujar salah satu korban Reka kepada wartawan, Selasa(30/5/2023).

Bahkan mereka juga membentang spanduk serta memantion Presiden RI, Ir H Joko Widodo. “Kita juga akan menempuh jalur lain baik itu hukum perdata serta pidana,”tambahnya.

Dari kajian yang dilakukan tim advokasi APPSI ini, PT Magna Beatum selaku operatornya Aldiron Plaza Cinde ada pelanggaran hukum di dalamnya. Baik yang perdata maupun pidana, sehingga keduanya ini akan dilakukan.

“Kita juga akan menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel dan juga Hotman Paris SH menyikapi kondisi yang kami alami. Bahkan bila surat ini juga tidak diindahkan oleh PT Magna Beatum ini untuk sesegera mungkin kembalikan uang yang sudah dibayarkan, kita juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian serta mengajukan gugatan perdata terkait ingkar janji yang dilakukan oleh Aldiron Plaza yang dalam hal ini PT Magna Beatum,” jelasnya.

Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah Masri mengungkapkan, dari isi surat perjanjian jual beli sekaligus juga kontrak kerjasama diantara calon pemilik kios, lapak dan unit di Aldiron Plaza Cinde.

Diduga hal ini ada dua pelanggaran hukum terjadi yang dilakukan PT Magna Beatum ke korban tersebut. Apalagi di surat yang dimiliki oleh korban juga indikasikan ini terjadi dugaan ingkar janji atau juga wanprestasi termasuk dugaan pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dalam hal ini PT Magna Beatum.

“Kalau melihat kontrak dan perjanjian jual beli termasuk penyerahan unit ini ke korban, ada dua pelanggaran yang kita temui. Mulai dari ingkar janji serta dugaan pidana yakni penipuan/dan atau penggelapan. Karena dari kontrak ini sangat jelas, masa berlakunya tadi hingga 2046 mendatang dan kuncinya atau unit akan diserahkan PT Magna Beatum ini bervariasi waktunya hingga tahun 2020 silam,” terangnya.

Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut di atas, pihaknya tentu saja akan mendampingi sekaligus berikan advokasi dan bantuan terutama sekali dalam proses menuntut pengembalian uang pembelian unit tersebut.

Selain itu, bentuk realisasi dengan berkiriman surat ke berbagai pihak terkait. Mulai dari Gubernur Sumsel, Ketua DPRD, Presiden dan DPR RI. Bukan hanya di level Sumsel saja, bahkan pihaknya ini juga akan mengirimkan surat kepada Ketum APPSI di Jakarta untuk segera diteruskan ke pihak terkait.

” Kita akan terus dampingi, termasuk di saat butuh advokasi dari APPSI, kita juga akan fasilitasi. Karena semua ini sudah menyangkut harkat sekaligus jua kehidupan para korban. Apalagi di saat ini, total kerugian korban capai Rp 8,4 juta. Selain ke Gubernur Sumsel, kita juga akan surati presiden, Ketua DPR RI, Ketua KPK dan Ketum APPSI. Dari Ketum APPSI inilah maka dapat diselesaikan persoalan tersebut. Kita akan terus dampingi,”tutupnya. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode