Sumsel Independen – Satuan Reserse Kriminal unit Pidana Khusus (Satreskrim Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Ismail Yusuf (28) warga asal Kabupaten OKU Timur karena diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal) di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Selasa (2/10/2023).
Dikutip dari berbagai Sumber Tim Pidsus Polres OKU Selatan selain meringkus Ismail juga berhasil menyita uang sejumlah 8,5 juta pecahan 100 ribu, 20 ribu dan 10 ribu dari senilai 10 juta rupiah yang diduga uang palsu dari tangan pelaku.
Uang 8,5 juta rupiah yang disita aparat merupakan uang palsu yang belum sempat di edarkan pelaku Ismail karena keburu di tangkap aparat.
Ismail di tangkap Tim Pidsus disebuah warung Bakso yang ada di Kawasan objek Wisata Danau Ranau Desa Sugiwaras Kecamatan Banding Agung OKU Selatan.
Adapun untuk modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menyewa tempat penginapan dan belanja makan minum untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Penangkapan pelaku dan berhasil terungkapnya kasus peredaran uang palsu di wilayah Banding Agung oleh Satreskrimpidsus Polres OKU Selatan berdasarkan berkat laporan dari Masyarakat
Kemudian di tindak lanjuti oleh Satreskrimpidsus Polres OKU Selatan dengan cara melakukan penyelidikan.
“Dan ternyata informasi yang di dapatkan benar adanya hingga pelaku pelaku Ismail di tangkap,” terang Kasat Reskrim AKP. Baladi Ostin melalui Kanit Pidsus Ipda Akbar.
Dikatakan Kanit Pidsus Ipda Akbar, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Ismail yang saat ini telah di amankan di Polres OKU Selatan
Pelaku Ismail mendapatkan uang Palsu tersebut dari teman kenalanya yang ada di daerah Nganjuk Jawa Timur.
“Atas perbuatannya, tambah Kanit Pidsus Ipda Akbar, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara di atas lima Tahun,” tegasnya. (DK)
<
Tidak ada komentar