Griya Literasi

Diintip Sedang Mandi, Seorang Remaja Putri Laporkan Tetangganya ke Polisi

Minggu, 7 Jan 2024 19:39 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Seorang remaja putri melaporkan tetangga sendiri berisial DS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Korban Fitri Andayani (20) yang merupakan warga Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini melaporkan tetangganya telah tindak pidana Pornografi.

Tindak pidana pornografi ini terjadi dirumahnya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Fitri Andayani melalui Kuasa Hukum Faisal Abdau SH, kejadian bermula kliennya hendak mandi malam dirumah dan membuka bajunya.

Kemudian, terlapor datang langsung mengintip dia sedang mandi menggunakan handphone dan memvidionya.

“Ini terlapor merekam video klien saya yang sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kami,” kata Faisal Abdau SH, Minggu (7/1/2024).

Dia menambahkan, pihaknya bersama korban kemudian mendapatkan handphone terlapor dan ditemukan video korban sedang mandi.

“Keterangan dari terlapor bahwa video tersebut di rekam olehnya untuk dikonsumsi pribadi, setidaknya ada tiga video dimana satu video klien kami sedang telanjang dan duanya masih berpakaian,” ujar Faisal Abdau.

Lanjut Faisal Abdau mengaku, bahwa korban ada empat orang, satu orang kliennya yang juga memergoki terlapor saat merekam video.

“Kita bersama korban sempat melakukan mediasi namun terlapor datang tidak dengan keluarganya hanya sendiri, kita ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi hingga ditunggu sampai hari ini tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” ungkap Faisal Abdau.

Dia berharap dengan laporan ini pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap polisi bisa tangkap pelaku dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” jelas Faisal Abdau.

Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima di piket SPKT Polrestabes Palembang dengan atas tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode