Griya Literasi

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu 38,1 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi Malam Tahun Baru

Jumat, 12 Jan 2024 22:28 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 38,1 Kilogram dan 9.987 butir pil ekstasi.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi mengungkapkan bahwa

barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023.

“Barang bukti tersebut milik 13 orang tersangka dan rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata AKBP Harissandi.

Dia mengatakan, bahwa para tersangka ditangkap di berbagai TKP,  mulai dari Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.

“Ini hasil dari pengungkapan hari ini, setidaknya kami menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa,” ujar AKBP Harrissandi.

Dia menambahkan, kebanyakan para pelaku ini sebagai kurir.

“Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkap AKBP Harrissandi. (WO)

Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode