Griya Literasi

DPRD Sumsel Bersama Gubernur Sahkan 9 Raperda Pada Propemperda TA 2023

Senin, 24 Okt 2022 20:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023.

Adapun ke 9 Rancangan Propemperda yang disahkan tersebut  empat Raperda merupakan  usul inisiatif DPRD Sumsel, sedangkan  lima Raperda merupakan  usulanan  eksekutif  yang  disetujui legislatif menjadi Propemperda Tahun 2023.

Paripurna DPRD Sumsel

Adapun ke 4  Raperda Inisiatif  DPRD Sumsel tersebut meliputi, Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pendalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi dan Raperda  tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Sementara   Raperda usul eksekutif yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran  2022. Selanjutnya Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dan  Raperda tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024.

Paripurna DPRD Sumsel

Persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2023 tersebut ditandatangi oleh Ketua Pimpinan DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.

Pimpinan Rapat Paripurna

Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi  tanggungjawab eksekutif.

Paripurna DPRD Sumsel

“Legislatif  akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode