Griya Literasi

Waw! 10 Kali Maling Motor, Begini Tampangnya

Kamis, 7 Des 2023 21:47 2 menit membaca
PEMKAB MUBA
Sumsel Independen – Anggota Buser Polsek Plaju Palembang meringkus pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) yang sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
Satu pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali yakni di wilayah Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Darat tepatnya depan Boater Palembang, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 02.50 WIB.
Tersangka yakni, Maulana (25) warga Jalan Selatan, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula korban yakni berinisial A memarkirkan kendaraan sepeda motornya didepan rumahnya Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, korban langsung meninggalkan motornya dengan keadaan terkunci stang. Lalu usai mau melihat motor kembali sudah tidak ada depan rumah TKP.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit kendaraan motor Honda Beat bernomor polisi (bernopol) BG 5852 ACS warna hitam dan melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan satu pelaku curanmor.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Rabu (6/12/2023) malam,” kata Iptu Hendri Permana usai pres rilis di Polsek, Kamis (7/12/2023).
Lanjut Iptu Hendri Permana mengaku, dari keterangan pelaku dirinya tidak sendirian melakukan aksi curanmor, namun bersama rekannya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk identitas pelaku sudah anggota kita kantongi dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Hendri Permana.
Masih dikatakan Hendri Permana, berdasarkan pelaku juga bahwa dirinya sudah keluar masuk penjara.
“Benar mas, dari keterangan pelaku bahwa dia ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus curanmor,” ungkap Iptu Hendri Permana.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor yang dicuri, satu lembar STNK sepeda motor milik korbannya.
“Atas ulahnya, pelaku juga kita kenakan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” jelas Iptu Hendri Permana.
Sementara itu, tersangka Maulana mengakui perbuatannya.
“Terpaksa pak, saya tidak mempunyak pekerjaan dan sudah 10 kali beraksi. Uang hasil pencurian motor untuk banyar hutang,” terang tersangka Maulana. (WU)
Laporan: Ana
Editor: Wahyu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode