Griya Literasi

DPRD Sumsel dan Pemprov Sepakati Bahas Raperda RPTKA

Kamis, 17 Mar 2022 19:57 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Gubernur  Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  hadiri Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penympaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 4 Raperda Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis (17/3).

Rapat Paripurna DPRD Sumsel

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel  Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH tersebut, Herman Deru mengatakan pengajuan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor dalam rangka 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 34 Tahun dan 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/ HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tanaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Rapat Paripurna DPRD Sumsel

“Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja di daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Herman Deru, rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

“Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan terutama di sektor infrastruktur, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, maka Raperda tentang Jasa Konstruksi ini perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.

Gubernur Herman Deru melakukan  penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel.

Herman Deru menegaskan, sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Kemudian pencabutan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

“Sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan Raperda  tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati melakukan  penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel .

Dalam kesempatan yang Ketua  DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH bersama Gubernur Herman Deru melakukan  penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Sumsel.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel  H. Muchendi M. SE., dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir. (Adv)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode