Griya Literasi

Gugatan Ahli Waris Iriadi Terhadap Kejaksaan Negeri Prabumulih Terkait Uang Titipan Rp489 Juta

Kamis, 11 Jan 2024 14:00 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri Prabumulih, digugat oleh Mirabella ahli waris terdakwa Iriadi selaku pemohon gugatan, yang dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut terkait uang titipan Rp489 juta pengganti kerugian negara oleh terdakwa korupsi Bawaslu Prabumulih.

Dalam sidang gugatan tersebut pihak termohon Kejari Prabumulih menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang Reni Astuti.

Dalam keterangan disidang ahli menegaskan bahwa terhadap uang yang dititipkan sebagai bentuk uang negara dari hasil tindak pidana harus dirampas untuk negara.

“Meskipun dalam hal ini perbuatan terdakwa belum dapat dibuktikan karena status terdakwa sudah meninggal dunia terlebih dahulu,” ungkap ahli dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Kamis (11/1/2024).

Menurut ahli, hal tersebut sudah diatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 5 KUHAP.

Usai sidang kuasa hukum pemohon gugatan, Rizal Syamsul SH, mengatakan bahwa didalam undang-undang disebutkan apabila terdakwa dinyatakan meninggal sebelum putusan.

Maka, kata Rizal Syamsul mulai dari dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan gugur demi hukum.

“Dan inilah yang menjadi perdebatan, karena kita menganggap apabila terdakwa meninggal dunia otomatis segala bentuk upaya hukum termasuk kerugian negara atau pihak yang menikmati seharusnya batal demi hukum,” ungkap Rizal.

Menurut Rizal dirinya sebagai kuasa hukum tetap berpedoman jika itu kerugian negara itu boleh diganti dengan sumber dana apapun.

Namun, kata Rizal Syamsul hal tersebut juga harus dibuktikan terlebih dahulu uang kerugian negara yang dititipkan sebelumnya itu apakah benar hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.

“Intinya, menurut pendapat kami ketika terdakwa dinyatakan meninggal dunia maka segala bentuk tuntutan pidana juga dinyatakan gugur, dan uang yang telah dititipkan dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris,” tegasnya.

Dirinya selaku kuasa hukum, optimis majelis hakim dapat mempertimbangkan menerima gugatan yang diajukan kliennya selaku ahli waris dari terdakwa yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, dalam perkara gugatan ini bermula dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Bawaslu Prabumulih atas nama Iriadi.

Namun menjelang vonis pidana, terdakwa Iriadi meninggal dunia karena sakit yang dideritanya di RS Bunda Prabumulih.

Dari informasi yang dihimpun, terdakwa kasus dugaan korupsi ini sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan juga diabetes.

Jauh sebelumnya, dalam perjalanan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, almarhum Iriadi telah dituntut oleh jaksa Kejari Prabumulih dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode