Griya Literasi

Gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang Tidak Diterima, DPW Srikandi Menang di Pengadilan

Rabu, 7 Jun 2023 20:59 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan, Sapriadi Syamsudin SH MH, memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan oleh DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel. Keterangan tersebut disampaikan di Azza Hotel Palembang setelah menghadiri sidang pada Selasa (07/06/2023).

Sapriadi mengungkapkan bahwa hasil keputusan dari sidang tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang. “Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW ibu Sunnah, dan ketiga ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini keputusannya di mana Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” tutur Sapriadi.

Selanjutnya, Sapriadi menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para tergugat sudah membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD/ART dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.

Menurut Sapriadi, dalam AD/ART Bab VI Pasal 20 dan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan bahwa dalam kasus sengketa internal dalam sebuah organisasi, sengketa tersebut harus diselesaikan oleh organisasi itu sendiri. Terdapat juga peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Pasal 55 sampai 58, yang menjelaskan lebih rinci bahwa jika terjadi masalah internal seperti pembekuan, proses penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme AD/ART.

Sapriadi juga menjelaskan bahwa setelah organisasi menyelesaikan sengketa secara internal, langkah selanjutnya adalah melibatkan pemerintah sebagai mediator. Jika kedua langkah tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru kemudian dapat dilakukan penyelesaian melalui pengadilan. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dilakukan oleh pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima merupakan keputusan yang tepat.

“Dalam artian, gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel dimenangkan oleh pihak DPW,” tegas Sapriadi.

Di sisi lain, Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Leni Mardiana, menambahkan bahwa saat bergabung dalam sebuah organisasi, seseorang harus siap mengikuti semua aturan dan sanksi yang berlaku. “Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan. Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut kita harus siap menerima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.

Leni Mardiana juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara internal dan menerima sanksi yang diberikan jika tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, segala hal dapat dibicarakan dalam jenjang organisasi. Jika tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi, maka dapat dipertimbangkan untuk tidak lagi berada dalam satu komando atau perintah yang sama. Namun, dalam sebuah organisasi, Ketua tetap harus dihormati dan aturan yang berlaku harus diikuti.

Dengan putusan ini, DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel berhasil memenangkan persidangan atas gugatan yang diajukan oleh DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara anggota organisasi, penyelesaian melalui proses yang ditetapkan dalam AD/ART dan peraturan yang berlaku tetap diutamakan. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode