Sumsel Independen – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf memberikan izin kepada para pengurus PBNU untuk mendukung salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi yakni pengurus PBNU yang terlibat dalam proses pemberian dukungan Capres-Cawapres harus cuti atau mengundurkan diri dari posisi resmi mereka.
“Kalau dia posisinya resmi ya, dia harus cuti atau bahkan harus mundur. Kalau posisinya resmi,” kata Gus Yahya dikutip dari detik.com Rabu (1/11/2023).
Gus Yahya menjelaskan bahwa setiap pengurus PBNU wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yang sesuai dengan posisi masing-masing pengurus PBNU. Jika pengurus PBNU terlibat dalam tim pemenangan Capres-Cawapres, mereka harus mengajukan cuti atau pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Yahya, aturan ini akan mengikuti kategori-kategori yang ada dalam peraturan yang dimiliki oleh PBNU.
“Kalau memang posisinya resmi, misalnya jadi tim sukses, maka ada aturan-aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meskipun memberikan izin kepada pengurusnya untuk menjalankan pilihan politik pribadi dalam Pemilu 2024, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU akan tetap menghormati keputusan politik individu para pengurusnya. Ia tidak akan menghalangi pengurus PBNU dalam menjatuhkan pilihan politiknya, dan mengakui bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
“Tapi kalau cuma pribadi engga jadi apa-apa sebagai rakyat, ya kita engga bisa halangi toh, gitu,” pungkasnya. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar