Griya Literasi

Guna Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Acara Keselamatan Tahun 2023

Kamis, 12 Okt 2023 12:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melaksanakan acara apel bersama pelopor pelajar Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023

Kegiatan apel ini hadiri oleh atusan pelajar baik ditingkat SMP, MTS, SMA, SMK, dan MA. Para guru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Jasa Raharja dan dilaksanakan di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).

“Ini guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas di Kota Palembang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra melalui Iptu Ar Sikakum.

Dia mengatakan, bahwa kegiatan ini sesuai perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke Kasat Lantas.

“Selain itu, kegiatan ini juga saya harap untuk melaksanakan keselamatan berlalu lintas baik itu penggunaan helm dan lainnya,” ujar Ar Sikakum.

Lanjut Ar Sikakum mengaku, dari pihak Jasa Raharja sudah mengeklaim ada enam item yang tidak bisa di klaim Jasa Raharja atau bentuk santunan.

“Ini diantaranya melawan arus, pengendara masih dibawah umur, oleh karena itu sosialisasi mulai hari ini dan ke depan juga tingkat kecelakaan 583 dalam kurun waktu bulan Januari sampai 12 Oktober 2023,” ungkap Ar Sikakum.

Dia menghimbau kepada masyarakat harus sadar tentang menfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi.

Kemudian, masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat.

“Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah – sekolah, SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau dibawah umur,” jelas Ar Sikakum.

Sementara itu, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo menambahkan, ada enam pelanggaran yang tidak bisa di klaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku Tanggal 4 Oktober 2023.

“Ini enam pelanggaran ini yakni, Melawan Arus Lalu Lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi serta yang lainnya,” tegasnya. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode