Griya Literasi

Ibu dan Anak Divonis Penjara atas Kasus Penyimpanan Sabu di Palembang

Jumat, 15 Sep 2023 11:02 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 14 September 2023, dua terdakwa, Suryani Sri Ningsih dan Winne Anggraini Saputri, yang merupakan ibu dan anak, telah divonis oleh Majelis Hakim. Suryani Sri Ningsih dihukum 10 tahun penjara, sementara Winne Anggraini Saputri dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suryani Sri Ningsih 10 tahun penjara serta Winne Anggraini Saputri 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan

Kedua terdakwa ini pasrah saat Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Budiman Sitorus SH MH, menjatuhkan pidana kepada mereka. Mereka dianggap bersalah karena terbukti menyimpan lima paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 530,82 gram di rumah mereka. Narkotika tersebut disimpan tanpa izin dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang serupa, yaitu 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Bahwa terdakwa I Suryani Sri Ningsih bersama-sama terdakwa II Winne Anggraini Saputri, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 bertempat dirumah terdakwa I dan II yang beralamat di Kawasan Plaju Kota Palembang. Berawal pada pukul 02.00 WIB dihari dan tempat yang telah diuraikan diatas, bahwa saudara Muslim (DPO) datang kerumah terdakwa I dan II dengan untuk menitipkan 1 buah kantong plastik warna putih yang berisikan 5 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram,” urai JPU saat membacakan dakwaan.

“Bahwa sekitar pukul 06.10 WIB datang saksi Yudi Karyadi, saksi Muhammad Erwin dan saksi Haja Paukia Henriani yang merupakan petugas Kepolisian Narkoba Polrestabes Palembang yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah tersebut, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan II ditemukan 5 paket besar narkotika jenis sabu, 9 paket sedang narkotika jenis sabu dan 8 paket Kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 530,82 gram, 1 unit handphone merek VIVO warna biru Dongker, 1 lembar kantong plastik warnah putih dan 2 lembar kantong plastik warna hitam yang ditemukan dalam lemari pakaian milik para terdakwa yang berada dalam kamar tidur terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas JPU.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Muslim (DPO) telah menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kali kepada kedua terdakwa dengan upah bulanan. Perbuatan kedua terdakwa ini tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (RN)

Laporan: RN
Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode