Griya Literasi

Ingin Diviralkan, Driver Online Pukul Penumpang Pakai Helm, Lalu Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 20 Nov 2023 15:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Seorang driver ojek online Deni Heri (24) warga Plaju di ringkus Unit Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Tersangka Deni Heri ditangkap telah menganiaya dengan cara memukul kepala penumpang sebanyak satu kali terhadap seorang perempuan berinisial DA.

Aksi penganiayaan ini ketahui terjadi di Jalan A Yani, Kecamatan SU II tepatnya samping minimarket simpang Tangga Takat Palembang, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Candra membenarkan mengamankan tersangka penganiayaan.

“Ini motifnya, tersangka merasa tidak senang karena korban meminta diturunkan sebelum sampai di tujuan. Saat tersangka meminta pembayaran terjadi perdebatan dan korban merekam tersangka dengan handphone untuk di viralkan. Akibatnya tersangka emosi,” kata Kompol Bayu Arya Sakti usai merilis di Polsek, Senin (20/11/2023).

Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, bahwa untuk kronologi kejadian menurut korban bahwa saat itu memesan orderan yang dikendarai tersangka untuk pulang kerumah. Dan diperjalanan korban merasa terganggu dengan cara tersangka mengendarai sepeda motor yang sering mengerem mendadak.

“Sehingga korban minta diturunkan saja di tempat kejadian perkara (TKP), saat di TKP tersangka meminta bayaran. Saat itu korban mengatakan akan membayar melalui M Banking, saat itu korban mengeluarkan handphone. Namun karena korban lama sehingga terjadi perdebatan, saat itu korban merekam tersangka dengan handphone dan mengatakan akan memviralkan tersangka,” ujar Kompol Bayu Arya Sakti.

Lanjut Kompol Bayu Arya Sakti mengaku, mendengarkan perkataan korban membuat tersangka emosi sehingga langsung terjadi penganiayaan.

“Tersangka emosi hingga memukul kepala korban dengan menggunakan helm yang dipegangnya,” ungkap Kompol Bayu Arya Sakti.

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit Helm, masker hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Gear nopol BG 5230 ABX warna hijau, Jaket, 1 unit Handphone merek Vivo.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penangiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kompol Bayu Arya Sakti.

Sementara itu, tersangka Deni Heri menambahkan, bahwa dirinya melakukan rem mendadak karena memang jalannya banyak yang rusak dikawasan itu berlobang.

“Saya memukul disaat meminta ongkos Rp28 ribu kepada korban, karena korban merekam dengan handphone sambil ngomong marah – marah. Saat saya pergi masih saja mencaci maki saya, jadi saya emosi memukul dengan helm kepalanya,” terangnya. (DW)

Laporan: Deny Wahyudi
Editor: Ana

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode