Sumsel Independen – Pemerintah telah mengambil langkah serius dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu/Pemilihan. Langkah ini bertujuan agar Pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya intervensi atau dukungan dari pihak ASN kepada calon tertentu yang memiliki relasi di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut disepakati bersama dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09/22).
Menurut Bawaslu Pematang Siantar, SKB ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Hal ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah untuk menjaga netralitas seluruh pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan adil. Netralitas ASN mencakup berbagai larangan dan tindakan yang harus dihindari selama periode Pemilu. Beberapa larangan tersebut antara lain:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
SKB ini didukung oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Semua aturan ini menggarisbawahi pentingnya Netralitas ASN dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam tugasnya.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban netralitas bagi seluruh pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Negara.
Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga dengan menjaga integritas pemerintahan, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung secara adil. Dalam kasus pelanggaran netralitas, dampaknya dapat mencakup diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, serta merusak integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, penerapan peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tulis aturan Menteri PANRB tersebut. (Ali/net)
<
Tidak ada komentar