Griya Literasi

Jadi Agen Judi Togel Hongkong, Pria di Palembang Terancam Pidana

Rabu, 24 Jan 2024 16:52 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Zainal Arifin hanya bisa pasrah saat duduk di kursi kesakitan di Pengadilan Palembang, terkait kasus menjadi sub Agen penjual perjudian togel Hongkong.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi petugas Kepolisian yang menangkap Terdakwa.

Di sidang saksi Dodi Mediansyah, Exri Mardiansyah dan Agus Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Zainal Arifin karena telah melakukan perjudian jenis togel Hongkong saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000 dan satu unit handphone merk oppo warna ungu.

Sementara saat ditanya majelis Hakim siapa bandar togel Hongkong tersebut, Terdakwa mengakui bernama Wisnu.

“Siapa nama bandar togelnya dan bagaimana cara saudara Terdakwa melakukan perjudian togel Hongkong ini,” tanya Hakim.

“Carannya setiap orang yang pemasang perjudian togel Hongkong datang langsung memberikan pasangan atau kopelan nomor togel taruhanya dari 2 angka sampai 4 angka, untuk taruhan yang dipasang nomornya dicatat kemudian saya teruskan kepada bandar bernama Wisnu melalui chat WhatsApp dan uang pasangan diambil Wisnu,” ujar Terdakwa Zainal Arifin.

Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa, majelis Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa Terdakwa Zainal Arifin pada hari kamis tanggal 16 bulan November 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di warung milik tersangka Zaenal Arifin Lorong Sunia No. 26-29 Rt. 036 Rw. 013 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu.

Terdakwa sambil menunggu orang memasang pasangan Judi Togel Hongkong, selanjutnya jika pemasang judi nomor togel Hongkong tersebut memasang dengan uang Rp1000, untuk memasang dua angka jika menang akan dibayar Rp. 75.000, jika memasang tiga angka akan dibayar Rp. 550.000 dan jika memasang empat angka akan dibayar Rp. 4.500.000.

Kemudian pasangan nomor togel Hongkong tersebut keluar jam 23.00 wib untuk melihat pasangan togel yang keluar Terdakwa Zainal Arifin langsung melihat di google handphone miliknya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke- 2 KUHP. (DN)

Laporan: Madon
Editor: Syaidina Ali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode