Griya Literasi

Kadin Indonesia: Eddy Ganefo Bukan Ketua Kadin Indonesia

Kamis, 12 Okt 2023 12:11 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Pemberitaan soal Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahanan Eddy Ganefo dalam kasus dugaan penipuan yang menyebut Eddy Ganefo sebagai Ketua Kadin Indonesia disanggah oleh Kadin Indonesia. Dalam klarifikasi resminya yang ditunjukan kepada media, Kadin Indonesia membantah bahwa Eddy Ganefo bukan ketua Kadin Indonesia.

“Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk periode 2021-2026 adalah Bapak Arsjad Rasjid, bukan yang disebutkan dalam pemberitaan. Kadin Indonesia yang resmi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, dan kini diketuai oleh Bapak Arsjad Rasjid, adalah satu-satunya organisasi induk dunia usaha di Indonesia,” isi Surat Klarifikasi Kadin Sumsel, Rabu (11/10/2023).

Selanjutnya, Kadin Indonesia meminta pemberitaan yang mengenai Eddy Ganefo tidak mencatut Kadin Indonesia, dan segera merevisi tulisan yang terlanjur menyebut Eddy Ganefo sebagai Ketua Kadin Sumsel.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, dan dengan hormat kami harap Bapak/Ibu dapat merevisi pemberitaan tersebut tanpa menyebutkan Ketua Kadin Indonesia,” akhir surat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Ganefo sendiri ditahan Kejati Sumsel setelah diduga melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan,SE,MBA.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan, bahwa memang benar tim Pidum Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dan langsung menahan tersangka EG, Selasa (10/10/2023).

“Benar, hari ini tim Pidum Kejati Sumsel, telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu mengungkapkan, penahanan tersangka EG ini setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” tegas Vanny

Sementara itu menanggapi hal tersebut korban Maryani Kurniawan menuturkan, sangat bersyukur dengan ditahannya tersangka Eddy Ganefo. Karena, selain dirugikan juga membuatnya kena mental.

“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” tuturnya

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.

Nah dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Kejadian ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5.

Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1 bulan.

Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.

Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Mungkin dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis.

Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022. (pp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode