Sumsel Independen – Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K MH dalam Pres Releass Tetapkan oknum LSM berinisial BS alias KB, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 85 juta oleh tersangka BS alias KB.Senin(29/3/2021)
Kapolres menjelaskan dimana Tersangka dikenakan Pasal 372 atau 378 dengan kasus penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
dimana Pelapor berinisial WK, terkait kasus yang dialami suaminya yang ditangani Polres OKUT dengan perkara Karhutla dengan kerugian korban sebesar Rp 85 juta,”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, penyerahan uang tersebut berdasarkan keterangan saksi dibagi menjadi dua termin. Termin pertama sebesar Rp 40 juta, dan termin kedua sebesar Rp45 juta,”tegas Kapolres
“untuk Bukti permulaan cukup dengan barang bukti Rp 40 juta. Diman Modus yang bersangkutan dengan menjanjikan kepada korban bisa membebaskan suaminya korban dari penjara Kesepakatan antara tersangka dan korban pada tanggal 5 Oktober 2020, saat perkara masih di tingkat penyidikan,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, karena saat ini sedang dalam proses pengembangan. “Kita penuhi alat alat bukti dulu, sedang dalam pengembangan kasus,”tegasnya
Kapolres juga mengimbau kepada pejabat publik maupun masyarakat agar lebih berhati-hati, dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dapat mengurus kasus hukum atau bisa melobi lobi hukum ataupun sejenisnya.
“Kami sudah memiliki data intelijen, terhadap tersangka KB Yang bersangkutan ini banyak kenal dengan pejabat publik ataupun penegak hukum, jadi itu hal tersebut dimanfaatkan Saya imbau apabila ada oknum yang menawari sesuatu seperti ini, jangan dipercaya,” pungkas Kapolres. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar