Griya Literasi

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Palembang, Terdakwa Agus Jalani Sidang Perdana

Jumat, 3 Nov 2023 11:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Akibat ulahnya menampung BBM ilegal dan menyebabkan kebakaran, terdakwa Agus alias Uju jalani sidang perdana dengan agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri, di PN Palembang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua PN Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, menghadirkan tiga orang saksi.

Salah satu saksi dari kepolisian mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi di Jalan H. Sarkowi Basar Rt 21/Rw. 5 Kel Keramasan Kertapati Kota Palembang telah terbakar

“Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian langsung meluncur ke TKP, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak,” kata saksi

Saksi juga menjelaskan bahwa minyak tersebut di peroleh terdakwa dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil meng erit dari pom bensin.

Sementara itu terdakwa mengakui minyak ilegal dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari pom bensin di Palembang.

Terdakwa juga menceritakan awalnya ia menyewa lahan tersebut untuk membuka usaha jual beli minyak dengan cara meng erit dari pom bensin, namun pada 24 Agustus terjadilah kebakaran, saat terjadi kebakaran sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil.

“Jadi baru beberapa hari saya buka usaha tersebut terjadilah kebakaran, bahkan sewa saja belum dibayar ,yang mulia,” jelas terdakwa di sidang

Dirinya juga mengatakan, dari hasil usahanya dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000 perliter.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut

kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar

Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. (DN)


Editor: Pram

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode