Griya Literasi

Kejaksaan Negeri OKU Musnahkan Barang Bukti 82 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 13 Jul 2023 19:23 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari-Juni 2023. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari OKU pada Kamis (13/7/2023). Hadir dalam acara ini adalah Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Hari Feriawan Rumawatine, serta Kepala BNN OKU Raya AKBP Efrianto Tambunan MM.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang Rampasan Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH saat menyampaikan laporannya.

Pajri melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut didominasi oleh perkara narkotika. Terdapat 40 perkara narkotika yang terdiri dari 33 perkara sabu dengan berat total 104,646 gram, 1 perkara extacy seberat 0,332 gram, 6 perkara ganja seberat 93,076 gram, dan 10 unit HP yang terkait dengan perkara narkotika.

Selain itu, terdapat 9 perkara senjata api dan senjata tajam yang dimusnahkan. Rincian tersebut mencakup 1 perkara senjata api dengan 5 pucuk senjata dan 93 butir amunisi, serta 8 perkara senjata tajam jenis parang sebanyak 10 bilah.

“Pencurian juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 31 perkara baju, celana, dan barang lainnya, 10 perkara pencurian kekerasan, serta 21 perkara pencurian biasa. Terdapat juga 1 perkara togel dengan 3 rekapan angka serta 2 lembar uang palsu dari 1 perkara,” tandas Pajri.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas yang diemban oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai dengan amanat undang-undang. “Seperti yang sudah kita sampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk narkoba, kita musnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk senjata api kita potong dan ada pula barang bukti yang kita bakar,” ujar Kajari.

Dalam menanggapi dominasi perkara narkotika dalam barang bukti yang dimusnahkan, Kajari menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan dan pengurangan angka kejahatan narkotika. “Meskipun terjadi peningkatan tren kejahatan ini, kita akan berusaha meminimalisir peredaran narkoba agar OKU dapat terbebas dari pengaruh negatif narkoba,” harapnya.

Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan rangkaian kegiatan dalam perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63 yang akan mencapai puncak pada tanggal 22 Juli 2023 mendatang. “Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63,” tambahnya.

Di sisi lain, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi antara semua pihak, mulai dari Kejari, Pemerintah Kabupaten OKU, Polri, TNI, BNN, Pengadilan, dan pihak lainnya.

“Semua pihak bersatu dalam upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di OKU,” tegasnya. (Fr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode