Sumsel Independen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan semakin mendalam dalam penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 di Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, OKU Selatan.
Dalam sebuah acara Press Release yang digelar di kantor Kejaksaan OKU Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Aci Jaya Putra, SH, dan Kepala Seksi Barang Bukti, Asrofi, mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Adi Purnama menjelaskan bahwa penyelidikan ini telah meningkat statusnya berdasarkan temuan dari proses penyelidikan awal yang menunjukkan indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian KUR di Bank Plat Merah KCP Muaradua.
“Penyelidikan ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Adi Purnama.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian KUR di bank tersebut. Saat ini, tim penyidik telah menemukan unsur Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini, dan mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menentukan besarnya kerugian yang dialami oleh negara.
Adi Purnama menekankan bahwa meskipun ada dugaan Tindak Pidana Korupsi, rincian jumlah kerugian dan tersangka belum dapat diungkapkan secara detail saat ini. Hal ini disebabkan karena masih dalam proses penyidikan dan perlu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Sumsel.
Lebih lanjut, semua informasi terkait kerugian dan tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dan audit selesai. Kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak.
“Untuk jumlah nasabah dalam Kasus KUR yang sedang di sidik oleh Kejaksaan OKU Selatan saat ini ada sekitar 140 Nasabah,” pungkasnya. (DK)
<
Tidak ada komentar