Griya Literasi

Merasakan, Begal Bersenpi Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 19:28 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kawanan gerandong yang sempat beraksi di jalan raya Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur berhasil di amankan Satreskrim Polres Oku Timur.

Diman Pelaku Ji (34) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur ini ditangkap dikediamannya, Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kemudian satu pelaku lagi inisia A (35) saat ini masih dalam pengejaran (DPO) Satreskrim Polres Oku Timur.

Penangkapan pelaku curas ini diperkuat dengan laporan polisi LP-B / 44 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Mei 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi pada Kamis 20 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban M Wahid (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sedang melintas di jalan raya Desa Bantan Pelita.

Korban bersama rekannya joko mengendarai sepeda motor Honda Beat. Kemudian tiba- tiba ada 2 orang pelaku menggunakan penutup wajah keluar dari semak-semak.

Mereka lalu menyetop korban sambil membawa potongan kayu. Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dari pinggangnya.

Lalu pelaku menodong korban dan temannya sembari menyuruh untuk menyerahkan Handphone miliknya. Sedangkan pelaku satunya memegangi sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan Handphone milik teman korban. Kedua pelaku langsung kabur.

Sementara, korban yang merasa ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres Oku Timur untuk ditindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Oku Timur langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu 10 Mei 2023, Team Opsnal SW Martapura Polres Oku Timur mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni Joni sedang berada dì rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Oku Timur memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Saat diselidiki ternyata benar pelaku ada dìrumahnya. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, didamlingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dìbawa ke Polres Oku Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Oku Timur juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa, 1 ( satu ) Unit Handphone INFINIX Type HOT 9 PLAY warna Hitam.

Kemudian, 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Beat Tahun 2021 Warna Silver dengan Nopol BG-3490-YAN. (J)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode