Sumsel Independen — Polisi berhasil menangkap Roy Adi Wijaya alias Mario (35) yang diduga melakukan penggelapan lima kendaraan milik driver online di Palembang. Roy ditangkap karena menggelapkan mobil Daihatsu Sigra milik Budi Hartono (40) pada Rabu, 29 Maret 2023 sekitar pukul 03.40 WIB di Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Irsan Ismail mengatakan bahwa saat kejadian, tersangka memesan order mobil korban dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Setibanya di tempat kejadian perkara, tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, namun ternyata langsung membawa kabur mobil tersebut.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat di sebuah salon di Jl Bangau, Palembang pada Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka mencari korban secara acak di kota Palembang. Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi tersangka ini, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali, kalau dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis,” ujar Irsan Ismail.
Tersangka Roy mengaku bahwa modusnya selalu meminjam kendaraan. “Kalau motor dijual Rp3 juta dan mobil saya gadaikan Rp15 juta,” ungkap Roy.
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. (hw)
<
Tidak ada komentar