Sumsel Independen – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang Tahun 2021-2022.
Penyidikan kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023
Dikonfirmasi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, membenarkan, tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
“Bahwa PT Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI) merupakan perusahaan Persero Daerah, berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp 4.114.901.552,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023)
Ia juga menceritakan bahwa dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan PT. Sriwijaya Agro Industri dari Pemprov Sumsel Kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552.
“Disebabkan karena tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas telah memberikan ruang kepada PT SAI, untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggung jawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” tegasnya
Dirinya juga mengatakan, bahwa sebelumnya dalam tahap penyelidikan tim Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan pengumpulan dokumen -dokumen dan berdasarkan hal tersebut, tim menyimpulkan bahwa dalam Pengelolaan Desa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang tahun 2021-2022.
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah terdapatnya dua alat bukti yang cukup sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut diatas ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” tuturnya
Bahwa untuk kedepannya, tim Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan *Dana* Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT. Sriwijaya Agro Industri Palembang tahun 2021-2022.(DN)
<
Tidak ada komentar