Griya Literasi

Pelaku Begal Teman Sendiri di Palembang, Ini Alasannya

Senin, 24 Jul 2023 19:30 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Polisi akhirnya berhasil meringkus MS (14), seorang pelaku begal yang tak lain adalah teman dari korban, Ririn Dwi Ariyanti (15). Kejadian tragis tersebut terjadi di Jalan Demak Lorong Adumanis, Kelurahan Tuan Kentang, Palembang pada hari Sabtu sore.

Dengan memakai masker dan berkaos panjang berwarna hitam, tersangka MS melukai temannya sendiri, Ririn Dwi Ariyanti, hingga menyebabkan lebam di mata dan membuatnya harus dilarikan ke RSUD Bari Palembang. Motif pelaku ternyata sangat menyedihkan, yakni iri melihat teman-temannya memiliki motor.

Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin, menjelaskan, “Motifnya itu, korban iri melihat teman-temannya memiliki motor sehingga timbul dalam benaknya untuk memiliki barang korban dengan melakukan tindakan tersebut.”

Menurut penuturan AKP Iwan Gunawan, kejadian bermula ketika tersangka MS dan korban berjanjian melalui aplikasi WhatsApp untuk keluar bersama. Mereka menggunakan motor Honda PCX berwarna hitam untuk mengelilingi sekitaran Jalan Kertapati, Palembang.

Namun, perjalanan yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Ririn. Tersangka tiba-tiba menyerangnya dengan cara mencekik dan memukulinya di bagian mata dan kepala hingga korban tak sadarkan diri.

Beruntung, seorang warga yang melintas melihat kejadian tersebut dan segera memberikan pertolongan pada korban. Mengetahui hal ini, tersangka kabur membawa motor dan juga handphone milik korban.

“Setelah menerima laporan dan menyadari bahwa kejadian tersebut telah menjadi viral, anggota kita segera memburu tersangka dan berhasil menemukannya di rumahnya, di Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, Palembang. Bersama dengan barang bukti, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Iwan Gunawan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode