Pembuatan Laporan Pelanggar Pemilu Harus Di lengkapi Identitas Pelapor

Sumsel Independen – Proses penyelenggaraan Pemilu baik pemilihan presiden, legislatif maupun pemilihan kepala daerah, selalu diwarnai dengan adanya laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun demikian, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu, seringkali kesulitan saat menindaklanjuti adanya laporan atau dugaan terhadap adanya pelanggaran pemilu.
Untuk itu Bawaslu menegaskan bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran pemilu harus dilengkapi dengan identitas pelapor. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu OKU Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Apriandi SPdI pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan di hadiri langsung Ketua PAC Ansor Martapura Ustadz Didi Rosidi. kamis (09/09/2021).
Menurut Apriandi, berdasarkan Undang undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 454, bahwasanya setiap laporan atau dugaan laporan pelanggaran pemilu bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu ataupun pemantau pemilu.
“Kemudian laporan harus dilengkapi nama dan alamat pelapor yang tentu saja berdomisili di wilayah Bawaslu OKU Timur, pihak yang terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara serta harus melampirkan uraian kejadian dengan jelas,” ujarnya
Apriandi juga mengungkapkan pihaknya sering menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak dilengkapi dengan identitas pelapor atau hanya surat kaleng.
“Namun walau tanpa identitas pelapor, dugaan atau informasi yang kita terima tetap akan ditindaklanjuti sebagai informasi awal,” tegasnya.
Mengapa harus diperlukan identitas pelapor, menurut Apriandi sangat dibutuhkan sebagai pertanggung jawaban pelapor. Dimana setiap laporan harus dilengkapi dengan bukti yang konkret, foto dan tandatangan surat pernyataan.
“Kalau tidak indentitas pelapor tentu saja laporan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (Jodi)
