Griya Literasi

Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Sebabkan Kebakaran Dituntut Bui

Kamis, 9 Nov 2023 15:31 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terdakwa Agus alias Uju pemilik gudang penampung BBM ilegal yang menyebabkan kebakaran, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati, di PN Palembang, Kamis (9/11/2023)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua PN Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan

Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 KUHPidana

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus alias Uju, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU dalam sidang

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan Majelis Hakim

Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut

kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar

Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawah ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. (DN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode